GardaPostSultra.com: Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi MTQ Kendari (Aspektur), Melakukan Pertemuan dengan Sekda Propinsi Sulawesi Tenggara Bapak Drs Asrun Lio Mhum. PhD , di Salah Satu Hotel ternama di Sulawesi Tenggara, Adapun Agenda pembahasan dengan Perwakilan pedagang Tugu religi yakni mencari Solusi terbaik antara Pemkot dan Pelapak yang berada diLahan Eks MTQ Dimana di akui sebagai lahan Milik Propinsi Sulawesi Tenggara (Senin 22 April 2024)
Adi Yanto Saputra. Spd.I, Mpd.I Selaku Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi MTQ mengatakan sekitar 137 Pedagang MTQ yang menduduki Area Eks MTQ menuntut perhatian dan Keadilan dari pemerintah buntut dari dilayangkannya Surat perintah Pembongkaran Sukarela dari Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini melaui Kepala Dinas tata Ruang Kota Kendari/PUPR tanpa memberikan Solusi Pasca dilakukannya Pembongkaran, hal di nilai sangat Menyakiti Perasaan para pedagang yang sudah menggantungkan Hidup mencari nafkah Dimana lebih dari 500 Orang menggantungkan Hidup dan harapan dengan berjualan di Area Eks MTQ, Menurut Adi yanto” kami para Pedagang Siap di atur di tata maupun di Pungut Retribusi asalkan ada Political will dari pemerintah Kota dan propinsi guna mengakui dan melindungi agar pedagang Kuliner tetap dapat berjualan di Area Eks MTQ dengan pertimbangan Kawasn tersebut merupakan tempat mencari nafkah para pedagang dan sekiranya Sektor UMKM tetap mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota dan propinsi “Imbuhnya “
Menurut Drs Asrun Lio Mhum. PhD Selaku Sekda Propinsi Sulawesi tenggara, mengatakan “Kawasan Tugu religi MTQ merupakan Aset milik pemerintah propinsi Sulawesi tenggara di bangun dan Peruntukannya memang untuk dijadikan sebagai Kawasan Ruang terbuka Hijau dan Kawasan area Publik ataupun sarana Olah raga parkiran dan tempat kegiatan kemasyarakatan maka dalam hal ini pemerintah propinsi selaku Pemilik Aset kawasan MTQ, sudah ada Grand Design yang di rancang untuk dilakukan tata ruang dan alih Fungsi Kawasan MTQ” Ungkapnya
Dia menambahkan Kawasan Tugu Religi MTQ merupakan Aset milik Propinsi Sulawesi tenggara yang Berada diwilayah Hukum kota kendari dan Pemerintah Kota kendari melalui Dinas PUPR Kota sdh melakukan Rencana Pembangunan dan Penataan kawasan tersebut dimana peruntukan nya tidak untuk kawasan kegiatan Kuliner sesuai dengan master plan Grand design dari Dinas PUPR, sementara pedagang yang menduduki Area dianggap menjual bukan pada tempatnya dan semua pedagang yang berjualan di Area Eks MTQ sama sekali tidak pernah di berikan Izin baik dari Pemerintah Kota maupun Propinsi oleh karena itu pemerintah propinsi suda menyediakan kawasan Relokasi salah satunya di Area Pusat UMKM PLUT kota kendari yang tidak jauh dari Area Eks MTQ. Akan tetapi menurut perwakilan Asosiasi pedagang Kawasan tersebut tidak representative dan layak, baik dari segi kapasitas kawasan maupun tempat dimana kapasitas kawasan tersebut tidak bisa menampung Pedagang dan parkiran secara keseluruhan, Untuk itu Perlu di lakukan kajian ulang Imbuhnya”
Tanggapan dari Sekda Propinsi Terkait Surat Perintah Pembongkaran oleh Pemerintah Kota, meminta semua Unsur Baik Pemerintah dan pedagang sama sama duduk bersama mencari solusi Terbaik dan berharap acara RDP (Rapat dengar pendapat dengan DPRD Propinsi) yang akan di laksanakan Pada hari selasa 23/04/2024, kiranya mendapatkan solusi terbaik dalam hal penyelesaian terkait kisruh Penataan Kawasan Tugu Religi, tak lupa Beliau berpesan agar Pedagang senantiasa Menjaga Kebersihan dan Keindahan kawasan Tugu Religi dan Hasil pertemuan dengan Asosiasi akan segera di sampaikan Ke PJ Gubernur Sulawesi tenggara , semoga pak PJ Gubernur dapat mendengar dan segera menindak lanjuti keluhan Pedagang Imbuhnya”
Laporan GardapostSultra.com