Gardapostsultra.com.Kendari – Masyarakat sempat dibuat heboh dengan kasus gagalnya calon pencari kerja karena BI Checking. Setelah kejadian itu banyak yang segera mengecek status kolektibilitas agar terhindar dari masalah baru efek kredit macet.
Belakangan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebutkan sekitar 40% pengajuan KPR ditolak bank. Hal ini disebabkan oleh jejak kredit macet pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum tentu langsung terhapus, ketika sudah dibersihkan.
Untuk diketahui, catatan kredit buruk atau jelek biasanya terjadi akibat seseorang menunggak bayar tagihan atau cicilan.
Adapun catatan kredit yang buruk biasanya bakal berpengaruh ketika nasabah akan mengajukan kembali kredit ke layanan keuangan seperti bank.
Sebab, riwayat kredit macet akan tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur atau biasa disebut BI Checking. Di sistem tersebut, diinformasikan apakah riwayat kredit orang tersebut baik atau buruk.
Perlu diingat, meskipun bisa diperbaiki, catatan BI checking tidak bisa hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang ada untuk membersihkan catatan BI checking tersebut.
Kini layanan BI Checking sudah tidak ada lagi, dan diganti dengan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
Oleh karenanya, seorang nasabah sebelum mengambil kredit sebaiknya harus memperhitungkan secara matang terlebih dahulu agar cicilan bisa tetap dibayar. Sebab, baik itu mengambil angsuran kredit dari aplikasi tertentu maupun perusahaan leasing, pinjaman ini akan tercatat pada sistem SLIK OJK.
Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit yang buruk atau kredit macet? Berikut cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, dikutip dari Detik.com, Minggu (8/9/2024).
1. Mengecek Nama
Pertama, yang bisa kamu lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak pemberi layanan tersebut, kepada pihak Bank Indonesia. Apakah nama kita diblacklist atau tidak. Melalui SLIK juga, kamu bisa mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang belum terbayarkan atau tidak.
Cek catatan kredit bisa dilakukan secara online. OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri. Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
2. Melunasi Kewajiban
Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.
Setelah kamu mengecek data kamu di SLIK dan apabila masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, kamu bisa mengecek kembali, berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Ingat, semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, jadi lakukan dengan segera.
Namun, ada kalanya kondisi ini bisa saja terjadi lantaran adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Misalnya, dalam beberapa kasus masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal dirinya diketahui tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Bila hal ini terjadi, maka hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut, kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut untuk meminta konfirmasi. Nantinya bila Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut maka tagihan kamu seharusnya dapat segera dihapuskan.
Butuh waktu berapa lama untuk pembersihan skor catatan kredit?
Berdasarkan catatan detikcom, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu. pihak penyedia layanan tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Jadi, meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbarui