Asosiasi Pedagang Kuliner Tugu Religi MTQ Mengadakan Pertemuan dengan Sekda Propinsi Sulawesi tenggara

Ekonomi, Umum406 Dilihat

GardaPostSultra.com: Asosiasi  Pedagang  Kuliner Tugu Religi  MTQ Kendari  (Aspektur),  Melakukan  Pertemuan  dengan  Sekda Propinsi Sulawesi   Tenggara Bapak Drs Asrun Lio Mhum. PhD , di  Salah Satu Hotel ternama di Sulawesi Tenggara, Adapun Agenda pembahasan dengan Perwakilan pedagang  Tugu religi yakni mencari Solusi terbaik  antara  Pemkot dan Pelapak  yang berada diLahan Eks MTQ  Dimana di akui  sebagai lahan  Milik Propinsi Sulawesi Tenggara (Senin 22 April 2024)

Adi Yanto Saputra. Spd.I, Mpd.I Selaku Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner  Tugu Religi  MTQ mengatakan sekitar 137 Pedagang MTQ yang menduduki Area Eks MTQ menuntut perhatian  dan Keadilan dari pemerintah   buntut dari dilayangkannya Surat perintah  Pembongkaran Sukarela dari Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini melaui Kepala Dinas tata Ruang Kota Kendari/PUPR tanpa memberikan Solusi Pasca dilakukannya Pembongkaran, hal di nilai sangat Menyakiti  Perasaan para pedagang yang sudah menggantungkan Hidup mencari nafkah Dimana  lebih dari 500 Orang  menggantungkan Hidup dan harapan dengan berjualan di Area Eks MTQ, Menurut Adi yanto” kami para Pedagang Siap di atur di tata maupun di Pungut Retribusi  asalkan ada  Political will dari pemerintah Kota dan propinsi   guna mengakui dan melindungi agar pedagang  Kuliner tetap dapat  berjualan di Area Eks MTQ dengan pertimbangan Kawasn tersebut merupakan tempat mencari nafkah para pedagang dan sekiranya  Sektor UMKM tetap mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota dan propinsi  “Imbuhnya “

Menurut Drs Asrun Lio Mhum. PhD Selaku Sekda Propinsi Sulawesi tenggara, mengatakan “Kawasan Tugu religi MTQ merupakan Aset milik pemerintah propinsi Sulawesi tenggara di bangun dan Peruntukannya memang untuk dijadikan sebagai Kawasan Ruang terbuka Hijau  dan Kawasan area Publik  ataupun sarana Olah raga  parkiran  dan tempat kegiatan  kemasyarakatan maka  dalam hal ini pemerintah propinsi selaku Pemilik Aset  kawasan MTQ, sudah ada Grand Design yang di rancang untuk dilakukan tata ruang dan alih Fungsi Kawasan MTQ” Ungkapnya

BACA  Fakta-fakta Meruginya KFC Indonesia hingga Berujung ke PHK

Dia menambahkan Kawasan Tugu Religi MTQ  merupakan Aset milik Propinsi Sulawesi tenggara yang Berada diwilayah Hukum  kota kendari dan Pemerintah Kota kendari melalui Dinas PUPR Kota sdh melakukan Rencana Pembangunan dan Penataan kawasan  tersebut   dimana  peruntukan nya tidak untuk kawasan kegiatan Kuliner  sesuai dengan master plan Grand design dari Dinas PUPR, sementara pedagang yang menduduki Area dianggap menjual bukan pada tempatnya dan semua pedagang yang berjualan di Area Eks MTQ sama sekali tidak pernah di berikan  Izin baik dari Pemerintah Kota maupun  Propinsi  oleh karena itu pemerintah propinsi suda menyediakan kawasan  Relokasi salah satunya di Area Pusat UMKM PLUT kota kendari yang  tidak jauh dari Area Eks MTQ.  Akan tetapi menurut perwakilan Asosiasi pedagang  Kawasan tersebut tidak representative  dan  layak, baik dari segi kapasitas  kawasan  maupun tempat dimana kapasitas kawasan tersebut  tidak bisa menampung Pedagang dan parkiran  secara keseluruhan, Untuk itu Perlu di lakukan kajian ulang Imbuhnya”

 

 

 

Tanggapan dari  Sekda Propinsi  Terkait  Surat Perintah Pembongkaran oleh Pemerintah Kota,  meminta semua Unsur Baik Pemerintah dan pedagang sama sama duduk bersama mencari solusi Terbaik  dan berharap acara RDP (Rapat dengar pendapat dengan DPRD Propinsi) yang akan di laksanakan Pada hari selasa  23/04/2024, kiranya  mendapatkan solusi  terbaik dalam hal penyelesaian terkait kisruh Penataan  Kawasan Tugu Religi, tak lupa Beliau berpesan agar Pedagang  senantiasa Menjaga Kebersihan dan Keindahan kawasan Tugu Religi   dan Hasil pertemuan  dengan Asosiasi  akan segera di sampaikan Ke PJ Gubernur Sulawesi tenggara , semoga pak PJ Gubernur dapat mendengar dan  segera menindak lanjuti keluhan Pedagang Imbuhnya”

Laporan GardapostSultra.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *