GardaPostSultra.com, Konawe Selatan – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga turut andil dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi sejumlah warganya. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan penyerahan secara simbolis 50 sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Opaasi, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel, pada Jumat (26/4/2024).
50 sertifikat tanah yang diserahkan tersebut diperuntukan bagi masyarakat Kecamatan Ranomeeto Barat yang tersebar disejumlah desa di kecamatan itu. Masing-masing 12 warga Desa Tunduno, 18 warga Opaasi, 10 warga dari Desa Boro-boro, 10 Lameuru dan 10 untuk desa Abeko. Penyerahan sertifikat itu sebagai wujud dukungan pemerintah dalam mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Bupati Konsel H Surunuddin Dangga menyampaikan komitmennya untuk mendukung Kantor Pertanahan Konsel dalam menyelesaikan program tersebut.
“Sejak awal kami komitmen mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pemkab Konsel senantiasa mendukung BPN untuk menyukseskan program tersebut,” ungkapnya disela-sela kegiatan penyerahan sertifikat.
Bupati dua periode itu berharap, dengan penyerahan sertifikat itu masyarakat dapat memanfaatkan dan mengolah lahannya dengan baik.
“Ini bagian dari upaya Pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepemilikan lahan bagi warga dan memiliki legalitas hak atas tanah yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Sehingga saya harapkan kepada penerima sertifikat ini agar dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin,”pinta Konsel-1 ini.