FIFGROUP Cabang Kendari Laporkan Debitur Nakal

Berita, Hukum, Umum838 Dilihat

Gardapostsultra – Kendari – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari melaporkan oknum berinisial  AN Alias Bulat  ke Kepolisian Sektor Mandonga atas dugaan tindak pidana penjualan Barang Jaminan Fidusia yang terjadi di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada 17 Juli 2024.

 Berdasarkan laporan tersebut, pada 11 Juli 2024, diketahui AN diduga telah melakukan tindakan melawan hukum melalui tindak pidana penipuan dengan penggelapan dan/atau pemberi fidusia. Yakni dengan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS, dengan Nopol DT 3844 AQ di media sosial (marketplace), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Terdakwa yang merupakan konsumen dari FIFGROUP wilayah remedial Kendari, diduga melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Atas hal tersebut AN alias Bulat  telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka No: S.Tap/14/VII/2024/RESKRIM tertanggal 18 Juli 2024 dan yang bersangkutan pun telah ditahan oleh Pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berkas perkara atas kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari dan telah dinyatakan Lengkap (P21) dengan dikeluarkannya surat Pemberitahuan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kendari dengan No Surat: B-2982/P.3.10/08/2024 tertanggal 21 Agustus 2024.

Tersangka AN Alias Bulat  saat Di periksa Penyidik Polsek Mandonga
Tersangka AN Alias Bulat  saat Di periksa Penyidik Polsek Mandonga

Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Kendari, menyatakan, sejak awal pihaknya telah melakukan upaya pendekatan persuasif terhadap terdakwa melalui collector internal namun, niatan tersebut tidak disambut baik oleh AN. Pihak FIFGROUP terus konsisten melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam rangka menciptakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.

BACA  Indomaret Kendari Rayakan HUT RI ke-79 Dengan Aksi Donor Darah,Donor Darah Aksi Nyata Untuk Negeri

 

Tindakan penjualan atas Barang Jaminan Fidusia sangat tidak dibenarkan. Setiap tindakan yang dilakukan akan ada konsekuensi hukum yang berlaku. PT Federal International Finance di Kota Kendari dalam menjalankan bisnis perusahaan mempunyai misi yakni “membawa kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat” melalui Fasilitas Pembiayaan yang bertujuan memberi manfaat bagi peningkatan perekonomian masyarakat.

“Untuk mencapai misi ini, FIFGROUP membutuhkan partisipasi warga masyarakat khususnya Kota Kendari dan sekitarnya untuk dapat berjalan berdampingan dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar dikemudian hari tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” tambah Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Kendari.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya konsumen leasing yang perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan kondisi tertentu untuk keuntungan pribadi.

 

Tentang PT Federal International Finance:

PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel terbesar di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *