Gardapostsultra.com. Kendari – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Kendari telah melaporkan kasus tindak pidana penggelapan dan pelanggaran fidusia yang terjadi di Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasus ini melibatkan terlapor bernama AB, yang bertindak sebagai debitur dalam perjanjian pembiayaan konsumen nomor 606003340024, tertanggal 23 Maret 2024, terkait pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, tipe H1B02N41S2 A/T, tahun 2024, warna hitam, dengan nomor polisi DT4564FT.
Berdasarkan laporan, bahwa pada tanggal 23 Mei 2024, diketahui AB telah melakukan tindakan melawan hukum dengan cara mengalihkan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP jo Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pelaku diduga memindah tangankan sepeda motor tersebut kepada temannya, yang hingga saat ini keberadaan sepeda motor serta temannya tidak diketahui. Atas kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp19.795.000,00.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Section Head CR FIFGROUP, Raymandho S, pada 25 Juni 2024 kepada Polsek Mandonga, dan sudah masuk ke dalam tahap P-21, yang artinya hasil penyelidikan sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Modus Operandi
Pelaku, yang berstatus sebagai debitur, menggunakan fasilitas pembiayaan dari FIFGROUP untuk memperoleh sepeda motor yang kemudian dialihkan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 372 KUHP, Subs. Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang R.I. No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Cabang FIFGROUP Kendari, Jhonny Tappang, menyatakan “Kami menghimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Kendari dan sekitarnya, untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tindakan yang merugikan pihak lain tentu akan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Kehadiran FIFGROUP di Kota Kendari bertujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat melalui fasilitas pembiayaan yang kami sediakan. Untuk mencapai misi ini, kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar tidak ada pihak yang dirugikan.”
FIFGROUP berharap agar seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan terus menjaga kerja sama yang baik antara masyarakat dan lembaga keuangan, demi terciptanya kondisi yang aman dan tertib.
Tentang PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel terbesar di Indonesia yang juga menjadi bagian dari Astra Financial.
Dalam menjalankan bisnisnya, FIFGROUP memiliki lima brand services yang menyediakan layanan pembiayaan, yaitu FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan alat elektronik, gadget, dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA yang merupakan brand service baru FIFGROUP melayani pembiayaan produktif untuk usaha mikro, serta AMITRA yang melayani pembiayaan porsi Haji, paket Umrah, Beli Emas, dan pembiayaan produk syariah lainnya.
Dalam menjalankan roda bisnisnya, FIFGROUP didukung dengan jumlah jaringan yang terdiri dari 248 kantor cabang, lebih dari 400 Point of Service (POS), dan lebih dari 900 kios. Selain itu, untuk memberikan layanan yang mudah diakses dan aman, FIFGROUP turut mengembangkan beragam program digitalisasi, seperti menyediakan layanan melalui aplikasi FIFGROUP Mobile Customer.
Social Media
Facebook : FIFCLUB
Instagram : FIFCLUB
Twitter : @fifclub
Youtube : FIFCLUB
Website : www.fifgroup.co.id
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Robertus Benny Dwi Koestanto
Corporate Communication Department Heademail robertus.bdkoestanto@fifgroup.astra.co.id