Gardapostsultra.com Bareskrim Polri ungkap penggelapan 20 ribu motor di Jakarta -18 Juli 2024
Sekitar 20 ribu unit motor bodong Siap di Kirim Keluar ke luar Negeri Berhasil Di gagalkan Bareskrim Polri
Pengungkapan ini dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri dengan meringkus tujuh tersangka.
“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat konferensi pers di Pulogadung, Jakarta Timur, (18/7/24) menukil (GridOto)
Djuhandhani mengatakan peran ketujuh tersangka terdiri dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir.
Dia mengatakan puluhan ribu motor bodong ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.
Kemudian, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.
Ada 5 negara tujuan penyelundupan motor baru yang berhasil digagalkan Bareskrim Polri yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Dari beberapa gudang ditemukan ratusan motor jenis matic seperti Honda BeAT, Scoopy, Vario hingga PCX , dan Yamaha Mio dan R15 untuk dieskpor keluar Negeri.
Ada juga beberapa motor yang sudah dimasukan ke dalam kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.tribratanews.polri.go.id)
“Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkap Djuhandhani.
Tersangka NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta.
Kerugian ekonomi atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP, dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.