Gardapostsultra. Polemik lahan yang diklaim masuk Wilayah Kasaeda dan Tawamelewe, turut menyita perhatian masyarakat sekitar.
Masyarakat lokal yang mengklaim lahan tersebut terus berupaya mempertahankan lahan tersebut.
Sebanyak tujuh rumpun keluarga, mengaku bahwa lahan tersebut berasal dari leluhur mereka. Hal itu dibuktikan dengan tanaman tumbuh dan juga enam kuburan leluhur mereka.
Saat ini, keluarga yang mempertahankan tanah tersebut, bahkan terlapor di Polres Konawe.
Untuk itu, keluarga tujuh rumpun menggaet Yayasan Pusat Bantuan Hukum Tsedeq Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Konawe.
Ketua Tim Penasehat Hukum Yayasan Pusat Bantuan Hukum Tsedeq Sultra, Hendro Kusuma Jaya SH MKn, mengatakan, pihaknya merasa terpanggil untuk memberikan bantuan hukum terhadap keluarga tujuh rumpun.
Dalam mendampingi keluarga tujuh rumpun tersebut, pihaknya bersama sembilan orang rekannya akan turun full membantu mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
“Insyaallah kami dari Yayasan Pusat Bantuan Hukum Tsedeq Sultra yang berjumlah sepuluh orang, akan turun mendampingi keluarga tujuh rumpun,” terangnya, Sabtu (22/6/2024).
Sekedar informasi, adapun kuasa hukum yang turut mendampingi keluarga tujuh rumpun tersebut diantaranya, Hendro Kusuma Jaya SH MKn, Marsudin SH MH, Baharun SH MH, Rito Mayono SH, Muhammad Arif Tahsan SH, Tri Aditya Wibowo SH, Saprudin Hartanto SH, Rahman Pulani SH, Ferdian Candra SH MH, dan Aman Rudin SH.